News
Rabu, 12 Oktober 2011 - 11:16 WIB

Boleh sadap hakim, KY butuh bantuan Polri

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Undang-Undang Komisi Yudisial (UU KY) telah disahkan DPR. UU itu memberikan banyak amunisi bagi KY untuk menegakkan etika hakim, salah satunya KY berhak melakukan penyadapan kepada hakim.

“Kewenangannya lebih diperkokoh supaya lebih efektif. Salah satunya, KY bisa menyadap hakim,” ujar anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, Rabu (12/10).

Advertisement

Namun, kata Martin, penyadapan tersebut tidak bisa dilakukan langsung KY. Untuk melakukan penyadapan, KY harus meminta bantuan dari lembaga penegak hukum.

“Untuk penyadapan itu, KY harus meminta bantuan dari penegak hukum lain seperti Polri. Karena, KY tidak punya alatnya,” ujar Martin.

Menurut dia, UU KY juga masih ada kekurangan. Kekurangan ini terkait kewenangan KY dan MA di mana KY hanya berhak menindak perilaku hakim. Sedangkan mengenai putusan hakim menjadi hak prerogratif MA.

Advertisement

“Misalnya, dalam kasus hakim Antasari Azhar. KY menilai hakim telah melanggar etika karena mengabaikan fakta dan bukti. Tetapi, MA beranggapan itu adalah soal putusan. Jadi bukan kewenangan KY,” kata Martin.

Martin berharap KY dan MA harus mengedepankan kerjasama. “Harus bisa kerja sama dengan akal sehat,” imbuh politisi Gerindra ini.(dtc)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif