News
Jumat, 28 Mei 2021 - 04:00 WIB

Boikot Nasional Indomaret Sampai Tuntutan Buruh Dipenuhi

Iim Fathimah Timoria  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket waralaba Indomaret. (Bisnis-Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, JAKARTA — Aksi nasional buruh memboikot berbelanja barang di Indomaret berlangsung sejak Kamis (27/5/2021). Aksi boikot nasional Indomaret itu, menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI akan berlanjut sampai semua tuntutan buruh dipenuhi.

Aksi boikot nasional itu dilakukan sebagai bentuk protes atas langkah hukum yang yang dilakukan PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola Indomaret, kepada salah satu karyawannya bernama Anwar Bessy. Anwar digugat perusahaan atas tuduhan perusakan fasilitas perusahaan kala menuntut pelunasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020.

Advertisement

“Aksi boikot akan berlanjut sampai semua tuntutan terpenuhi,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Pekan Lebaran!

Advertisement

Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Pekan Lebaran!

Adapun tuntutan para buruh mencakup desakan untuk membebaskan Anwar Bessy. Perusahaan juga diminta untuk memenuhi seluruh hak buruh sesuai dengan ketentuan perusahaan dan segera membuat perjanjian kerja bersama yang berlaku untuk seluruh pekerja Indomaret di Indonesia.

“Kami juga mendesak perusahaan agar membayar hak buruh yang diduga melanggar UU Ketenagakerjaan, seperti upah lembur, jam kerja berlebih, PHK sepihak, hak cuti, dan sebagainya,” kata Said Iqbal.

Advertisement

Sebelumnya, manajemen Indomaret memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR karyawan. “Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 yang telah diberikan dengan jumlah dan waktu yang sesuai dengan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016,” kata Managing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam pernyataan resmi, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Kerap Lari dari Tanggung Jawab

Merujuk pada regulasi tersebut, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah jelang Hari Raya Keagamaan. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan berhak menerima besaran THR secara proporsional. Wiwiek mengatakan pula bahwa selama 30 tahun berjalannya manajemen perusahaan, Indomaret tidak pernah menunggak kewajiban pembayaran THR. Dia pun memastikan pekerja memperoleh hak sebagaimana diatur dalam regulasi.

Advertisement

Adapun mengenai perusakan yang dilakukan salah satu karyawan pada 2020, Wiwiek mengatakan Indomaret menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berjalan. Semua pihak diharapkan dapat menghargai proses hukum yang masih berlangsung.

“Sebagai bagian dari masyarakat, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat. Karena itu, manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi," kata Wiwiek.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : INDOMARET KSPI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif