News
Rabu, 26 Maret 2014 - 04:32 WIB

BNI Pindahkan Rp908 M Dana Haji ke BNI Syariah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji (JIBI/Harian Jogja/Antara/Fitri Supratiwi)

Solopos.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memindahkan dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama tahap pertama senilai Rp908 miliar kepada Bank BNI Syariah. Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano pun menyatakan kesiapan mengelola dana haji tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Alhamdulillah mulai hari ini udah ada titik terang terkait peralihan dana haji yang menjadi pertanyaan insan media. Hal ini sekali lagi menegaskan komitmen nyata pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk turut serta mengembangkan perbankan syariah di Tanah Air,” ujar Dinno saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Advertisement

Pemindahan dana haji tahap pertama itu akan diikuti tahap-tahap selanjutnya dan dijadwalkan berakhir 28 Mei 2014. Saat pemindahan berakhir ditaksir jumlahnya mencapai Rp2,135 triliun, semuanya dalam bentuk deposito.

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui PMA No.30/2013 telah memutuskan memindahkan pengelolaan dana haji kepada perbankan syariah. Merespons keputusan Kemenag tersebut, BNI Syariah telah menyiapkan roadmap pemanfaatan dana haji, dan bahkan memasukkannya sebagai bagian dari rencana bisnis bank (RBB) yang diserahkan ke Bank Indonesia.

BNI merupakan salah satu bank yang akan menandatangani kerja sama dengan Kemenag sebagai bank transito, yaitu bank yang berfungsi menerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) untuk wilayah yang belum terdapat outlet bank syariah.

Advertisement

Dinno mengatakan, penambahan outlet BNI Syariah terutama mikro yang juga menyasar wilayah timur Indonesia menjadi salah satu strategi untuk memperluas layanan. “Hal ini memungkinkan para nasabah existing atau nasabah baru bisa juga menyetor BPIH melalui cabang-cabang kami termasuk cabang mikro yang tersebar lebih masuk ke daerah remote sehingga memudahkan masyarakat,” ujar Dino.

Ia menambahkan, hal lain yang perlu dipertimbangkan ialah dukungan nyata BNI induk dengan memperkenankan kantor-kantor cabang BNI sebagai bank transito setoran BPIH yang jumlahnya mencapai 1.500 SCO (syariah channeling outlet).

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif