News
Rabu, 3 Juni 2020 - 14:59 WIB

Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi dan Menkominfo Dinyatakan Bersalah

Aprianus Doni Totok  /  Bisnis.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate dinyatakan bersalah dalam kasus pemutusan jaringan Internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus-September 2019. Keputusan tersebut dinyatakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam video unggahan akun Twitter @masdinur pada Rabu (3/6/2020), Hakim Ketua PTUN Jakarta, Nelvy Christin, mengabulkan gugatan Tim Pembela Kebebasa Pers. Tim tersebut terdiri dari beberapa lembaga atau organisasi. Seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Advertisement

Akun tersebut juga mengunggah alasan pemutusan Internet di Papua dan Papua Barat adalah perbuatan melanggar hukum. Setidaknya ada tiga alasan di balik keputusan PTUN menyatakan Presiden Jokowi Menkominfo bersalah dalam kasus tersebut.

Diperpanjang! Masa Tanggap Darurat Covid-19 Boyolali Tergantung Negara

Pertama, tidak menyediakan fasilitas agar informasi tersedia bagi publik. Kedua, penutupan Internet tidak hanya menghalangi jurnalis dan pembela yang memantau dan melaporkan konflik. Tetapi memfasilitasi pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan hukum HAM internasional. Ketiga, tindakan tersebut melanggar Undang Undang ITE Pasal 20 ayat (2b).

Advertisement

Dengan amar putusan itu disebutkan pihak yang bersalah yakni Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G. Plate. Keduanya diminta meminta maaf kepada seluruh pekerja pers dan warga negara Indonesia atas tindakan yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Pemilik Toko Bangunan di Karanganom Klaten Positif Covid-19

Majelis hakim menilai Internet bersifat netral. Jadi bisa digunakan untuk hal positif maupun negatif. Namun jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang semestinya dibatasi adalah konten tersebut.

Advertisement

Itulah sebabnya majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan memutus Internet pada 21 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Adapun pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika. Dan pihak tergugat kedua yang dinyatakan bersalah adalah Presiden Jokowi.

Misteri Hilangnya Satpam Cantik di Sragen, Motor dan Sepatu Jadi Petunjuk

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif