News
Kamis, 14 Maret 2024 - 17:34 WIB

BKN: Hasil SKD CPNS Tahun Ini Bisa Dipakai Periode Berikutnya

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta mengerjakan naskah soal saat pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Sukoharjo di Gedung LPPKS, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Selasa (21/9/2021). (Istimewa/Humas Pemkab Sukoharjo)

Solopos.com, SOLO — Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Namun, apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement

“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuk-nya secara mudah dan cepat,” kata Haryomo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dia menjelaskan bahwa saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh Tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN.

“Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1,7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran,” jelasnya seperti dikabarkan Antara.

Advertisement

Selain itu, Haryomo menyampaikan tentang jenis pengadaan CASN tahun ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK.

“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif