News
Selasa, 29 November 2011 - 11:21 WIB

BKKBN: UU pengendalian laju pertumbuhan penduduk mendesak dibuat

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sugiri Syarief (desamodern.com)

Sugiri Syarief (desamodern.com)

Jakarta (Solopos.com) – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Sugiri Syarief mengatakan Indonesia membutuhkan rancangan undang-undang pengendalian laju pertumbuhan penduduk menyusul jumlah rakyat yang terus meningkat sehingga menimbulkan berbagai masalah kependudukan.
Advertisement

” Undang-undang yang mengatur mengenai pengendalian laju pertumbuhan penduduk sangat penting dan diperlukan di Indonesia,” kata Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarief, Selasa (29/11/2011). Sugiri menjelaskan, pada saat ini Komisi IX Dewan DPR sedang mewacanakan rancangan undang-undang pengendalian laju pertumbuhan penduduk. Usul untuk mengkaji wacana ruu pengendalian laju pertumbuhan penduduk muncul dalam rapat dengar pendapat antara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (28/11/2011).

Kepala BKKBN Sugiri Syarief menjelaskan, RUU pengendalian laju pertumbuhan penduduk ini masih akan dikaji lebih lanjut. “Saya berharap pengkajian terhadap wacana ruu ini bisa segera direalisasikan mengingat undang-undang yang mengatur mengenai pengendalian laju pertumbujan penduduk sangat penting dan diperlukan di Indonesia,” katanya.

Dengan adanya undang-undang yang mengatur mengenai pengendalian laju pertumbuhan penduduk tersebut, maka akan menjadi dasar dalam membuat skenario mengenai kependudukan. “Wacana tersebut jika nantinya bisa menjadi produk undang-undang maka akan berimbas positif dalam upaya kita selama ini menekan laju pertumbuhan penduduk yang mencapai 1,49 persen per tahun sementara jumlah penduduk pada 2011 sekitar 240 juta jiwa,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Utama BKKBN Sudibyo Alimoeso mengatakan ruu pengendalian laju pertumbuhan penduduk merupakan wacana yang patut direalisasikan karena akan mengatur mengenai masalah kependudukan termasuk jumlah anak dalam sebuah rumah tangga. “Mengatur disini berbeda dengan membatasi, karena jika membatasi berarti ada semacam sanksi tegas bagi mereka yang melanggarnya sementara mengatur hanya memberikan sosialisasi dan arahan kepada masyarakat dengan berbagai pendekatan,” katanya.

Menurut dia, jumlah penduduk yang terius bertambah bisa menimbulkan berbagai masalah di antaranya mengancam ketersediaan pangan, lahan, energi dan lain sebagainya.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif