JAKARTA--Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap daging impor.
Meski demikian, status Luthfi di DPR tak berubah, tetap anggota aktif.
“Kalau masih tersangka, status masih sebagai anggota DPR aktif,” kata Ketua Badan Kehormatan DPR, M Prakosa, saat dihubungi detikcom, Kamis (31/1/2013).
Prakosa menerangkan status Luthfi Hasan baru akan berubah jika sudah ditetapkan menjadi terdakwa. Jika sudah terdakwa, BK akan menonaktifkan Luthfi.
“Nanti kalau sudah terdakwa, maka Badan Kehormatan akan memberhentikan sementara sebagai anggota DPR dan yang bersangkutan akan berstatus sebagai anggota DPR non aktif,” papar politikus PDI Perjuangan itu.
Sebagai anggota DPR aktif, maka Luthfi Hasan akan tetap menerima gaji. Hanya beberapa tunjangan yang akan hilang dari catatan pemasukannya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan anggota DPR dari PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging. Tak lama lagi, presiden PKS itu akan segera dicegah ke luar negeri.
Luthfi dijerat pasal 12 a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999.