News
Sabtu, 29 Oktober 2011 - 08:39 WIB

BK DPRD Jateng batal jatuhkan sanksi Musthofa

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)–Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng batal menjatuhkan sanksi kepada anggota Dewan dari Fraksi PKB, Musthofa, tersangka kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010.

Padahal sesuai jadwal, sanksi tersebut akan disampaikan BK secara terbuka pada sidang paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (28/10/2011).

Advertisement

Sedang Musthofa yang hadir dalam sidang paripurna untuk kali pertama setelah mbolos hampir lima bulan, terlihat tenang-tenang saja.

“Bukannya BK tak berani, tapi yang berhak menjatuhkan sanksi pimpinan Dewan,” kata Wakil Ketua BK DPRD Jateng Kamal Fauzi usai sidang.

Advertisement

“Bukannya BK tak berani, tapi yang berhak menjatuhkan sanksi pimpinan Dewan,” kata Wakil Ketua BK DPRD Jateng Kamal Fauzi usai sidang.

Menurut anggota BK, Subandi yang berwenang untuk menyampaikan sanksi terhadap Musthofa adalah ketua Dewan dalam sidang paripurna yang dihadiri empat wakil pimpinan DPRD lainnya.

“Dari lima pimpinan yang hadir hanya dua orang yakni Bambang Priyoko dan Bambang Sadono, tiga lainnya tak hadir, termasuk ketua Dewan,” ujar dia.

Advertisement

“Pada Selasa depan (1/11/2011), akan dilakukan rapat konsultasi yang akan dihadiri lengkap lima pimpinan Dewan dan semua anggota BK,” imbuh dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jateng, Bambang Sadono, menyatakan sidang paripurna tak mengagendakan pembacaan sanksi bagi Musthofa karena belum ada kesepakatan antarpimpinan Dewan.

Dia menambahkan kalau usulan rekomendasi dari BK tentang sanksi kepada Musthofa sebenarnya telah dibahas dalam rapat pimpinan, tapi belum ada keputusan.

Advertisement

“Nanti akan kita bahas lagi. Sanksi kemungkinan akan disampaikan pada pada sidang paripurna mendatang,” ujar dia.

Seperti diketahui, BK DPRD Jateng telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap Musthofa, antara lain pemberhentian sementara sebagai anggota Dewan bila telah dinyatakan resmi sebagai tersangka oleh Polda Jateng.

Memberikan surat peringatan ketiga yang diumumkan secara terbuka pada sidang paripurna karena mangkir dari kegiatan kedewanan selama lebih dari lima bulan, serta pencopotan jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan.

Advertisement

BK juga merekomendasikan pemecatan kepada anggota Dewan dari Fraksi PKB tersebut bila kembali melakukan pelanggaran kode etik sama di masa mendatang.

(oto)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif