News
Jumat, 5 Oktober 2012 - 19:37 WIB

BK Berhentikan Riza Kurniawan dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Jateng

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Riza Kurniawan, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) keagamaan APBD pemerintah provinsi Jateng tahun 2008 di Kabupaten Magelang, saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, belum lama ini. Badan Kehormatan DPRD Jateng telah mengeluarkan surat pemberhentian Riza dari jabatannya. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Riza Kurniawan, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) keagamaan APBD pemerintah provinsi Jateng tahun 2008 di Kabupaten Magelang, saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, belum lama ini. Badan Kehormatan DPRD Jateng telah mengeluarkan surat pemberhentian Riza dari jabatannya. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng memutuskan memberhentikan sementara, Riza Kurniawan dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jateng. Keputusan ini diambil dalam rapat BK DPRD Jateng yang digelar di Gedung Berlian, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (5/10/2012).
Advertisement

Rapat dipimpin Wakil Ketua BK Wahyudin Noor Aly dihadiri tiga anggota yakni Anik Amikawati, Bambang Wahyono dan Noval Najib. Menurut Wahyudin, Riza juga diberhentikan sementara sebagai anggota Fraksi PAN DPRD Jateng. Pemberhentian sementara ini sambung Goyut, panggilan Wahyudin Noor Aly, diambil BK setelah status Riza berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 8 Tata Tertib DPRD Jateng Nomor 3/2010 menyebutkan Badan Kehormatan dapat memberikan sanksi pemberhentian sementara pada wakil rakyat apabila anggota DPRD menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus seperti korupsi.

”Kami telah menerima register perkara Riza dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,” tandasnya.
Proses selanjutnya, ujar Goyut, BK merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Jateng untuk memberhentikan Riza Kurniawan sebagai anggota dan Wakil Ketua DPRD Jateng kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Seperti diketahui, Riza mulai Jumat (28/9/2012), menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Riza Kurniawan adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) keagamaan APBD Jateng 2008 untuk wilayah Kabupaten Magelang senilai Rp1,3 miliar.

Advertisement

Sementara DPW PAN Jateng telah menyiapkan beberapa nama pengganti Riza Kurniawan berasal dari FPAN DPRD Jateng. Mereka adalah Ketua FPAN, Khafid Sirotudin, anggota Komisi B, Asroroeddin Hadi, dan Sekretaris Komisi D, Jayus. Jayus ketika dikonfirmasi wartawan tentang peluang menjabat Wakil Ketua Dewan, menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme partai. ”Saya belum bisa berkomentar, menyerahkan kepada mekanisme partai,” ujar dia.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Jateng, A Fikri Faqih, menyatakan surat pemberhentian sementara Ketua DPRD Jateng Murdoko dari Mendagri sudah turun. ”Surat Mendagri tentang pemberhentian sementara Pak Murdoko sudah diterima pimpinan Dewan, Rabu (3/10) lalu,” ungkap dia. Dijadwalkan pada 11 Oktober mendatang, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Jateng, pengganti Murdoko.

DPD PDIP Jateng telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Rukma Setyabudi sebagai Plt Ketua Dewan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif