News
Senin, 4 Maret 2024 - 17:23 WIB

Bivitri Susanti: Hak Angket Jalan Keluar Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Restu Wahyuning Asih  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dan aktor film dokumenter Dirty Vote. (Youtube)

Solopos.com, SOLO — Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai hak angket bisa menjadi solusi membuka dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diresahkan oleh masyarakat.

“Salah satu jalan keluar (kecurangan) hak angket di DPR,” ujar Bivitri dikutip dari Youtube Abraham Samad pada Minggu (3/3/2024).

Advertisement

Menurut Bivitri, saat ini muncul framing bahwa kecurangan Pemilu 2024 harusnya dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perselisihan hasil Pemilu kalau di MK itu hitung-hitungannya lebih ke perbedaan hasil perhitungan. Angka-angka aja. Kalau untuk Pilpres, mereka belum pernah permohonan untuk memeriksa kecurangan yang sifatnya TSM. Pasti mainnya di jumlah suara,” lanjutnya.

Advertisement

“Perselisihan hasil Pemilu kalau di MK itu hitung-hitungannya lebih ke perbedaan hasil perhitungan. Angka-angka aja. Kalau untuk Pilpres, mereka belum pernah permohonan untuk memeriksa kecurangan yang sifatnya TSM. Pasti mainnya di jumlah suara,” lanjutnya.

Hal ini kemudian akan berlanjut kepada solusi pemilihan ulang yang akan berubah pada perolehan suara.

Padahal dugaan kecurangan Pemilu yang jadi polemik adalah dari sebelum pemilihan berlangsung, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.

Advertisement

“Kalau di DPR, (hak angket) bisa lebih komprehensif penjelasannya. Masyarakat dapat forum di mana kita membiarkan wakil kita (DPR) untuk bertanya kepada eksekutif (Presiden),” kata Bivitri.

Sehingga tujuan hak angket yang kini banyak diajukan oleh masyarakat adalah untuk membuka dengan jelas dugaan kecurangan Pemilu 2024 dari awal.

Sebelumnya, persoalan hak angket muncul dari pernyataan Ganjar Pranowo yang mengatakan bahwa pihaknya berniat membongkar dugaan kecurangan Pemilu.

Advertisement

Ganjar menilai bahwa hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, Senin (19/2/2024), dikutip dari rilis medianya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pakar Hukum: Solusi Kecurangan Pemilu Itu Hak Angket, Bukan MK”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif