News
Rabu, 21 Mei 2014 - 19:00 WIB

BISNIS PROSTITUSI ONLINE DIY : Hati-hati! Mucikari Incar Pemilik Status Sosial Media Galau

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi (JII/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Polda DIY terus mengembangkan penyelidikan terkait pembongkaran kasus prostitusi online. Terungkap, dalam merekrut, mucikari mengincar pemilik akun dengan rata-rata status galau di situs jejaring sosial.

Sejumlah tersangka yang ditangkap adalah AOA, 26; AM, 40; IR, 32; HH, 29 dan seorang mahasiswa berinisial AS, 30. Kelima tersangka adalah mucikari sekaligus pemilik grup seks dan akun.

Advertisement

Kepala Unit Vice Control (VC) Sub Direktorat III, Ditreskrimum Polda DIY, Kompol Zulham Effendi Lubis menjelaskan polisi masih fokus pada kelima tersangka yang sudah ditangkap. Soal kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat hal itu masih didalami.

Lubis mengatakan setelah mencermati kasus ini, menurutnya masyarakat terutama kaum wanita perlu berhati-hati dalam menulis status dalam situs jejaring sosial. Karena para pemosting atau mucikari di grup seks kerap memanfaatkan wanita yang suka menuliskan status galau atau status membutuhkan materi untuk direkrut sebagai “barang dagangan”.

“Contoh statusnya menginginkan ponsel, laptop atau status lain yang bersifat bingung, galau atau kesepian itu bisa dimasuki,” ungkapnya, Selasa (20/5/2014).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif