News
Rabu, 24 Juni 2015 - 13:55 WIB

BISNIS PROPERTI : Menkeu: WNA Hanya Boleh Miliki Apartemen Mewah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro (JIBI/Solopos/Antara)

Bisnis properti yakni terkait kepemilikan properti oleh WNI dibatasi hanya untuk apartemen mewah.

Solopos.com, JAKARTA – Kepemilikan warga negara asing (WNA) terhadap properti di tanah Air hanya boleh dilakukan dengan membeli apartemen mewah.

Advertisement

“Ya asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen mewah,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Ia mengatakan pemerintah harus menyiapkan terlebih dahulu regulasi untuk pembelian properti oleh orang asing atau WNA.

Ia mengatakan saat ini perkiraan apartemen mewah seharga Rp5 miliar.

Advertisement

“Mewah itu kategorinya Rp5 miliar,” tuturnya.

Sementara, terkait perpajakan terhadap properti yang akan dimiliki asing akan diatur lebih lanjut.

“Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak hanya asing, tapi semua apartemen mewah kena,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan pemerintah akan memperbolehkan pembelian properti oleh pihak asing namun peraturan terkait kepemilikan asing terhadap properti dalam negeri perlu dipersiapkan dahulu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif