News
Rabu, 6 Februari 2013 - 13:45 WIB

BISNIS PROPERTI: Cegah Penggelembungan Pasar, Indonesia Butuh UU Properti untuk Segmen Menengah Atas

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pekerja melewati papan iklan proyek pembangunan kawasan terpadu di Bintaro, Tangerang, Banten. Indonesia dinilai perlu mengadakan undang-undang properti yang mengatur segmen menengah atas untuk meningkatkan nilai pendapatan pajak dan mencegah penggelembungan pasar properti yang berisiko tinggi. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Seorang pekerja melewati papan iklan proyek pembangunan kawasan terpadu di Bintaro, Tangerang, Banten. Indonesia dinilai perlu mengadakan undang-undang properti yang mengatur segmen menengah atas untuk meningkatkan nilai pendapatan pajak dan mencegah penggelembungan pasar properti yang berisiko tinggi. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

JAKARTA – Indonesia dinilai perlu memiliki undang-undang properti yang mengatur industri tersebut di segmen menengah ke atas.
Advertisement

Zulfi Syarif Koto, Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute, mengatakan regulasi yang ada saat ini baru mengayomi program perumahan atau housing di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Padahal yang butuh rumah atau tempat tinggal bukan cuma MBR, tapi juga kelas menengah yang cenderung konsumtif tapi daya dukungnya kurang kuat sebab rata-rata menggunakan kredit bank,” ujarnya di sela Seminar Nasional Prospek Perbankan dan Bisnis Properti di Tengah Tantangan Menjaga Momentum Pertumbuhan, Rabu (6/2/2013).

Dia menambahkan, beberapa hal menyangkut industri properti di segmen menengah atas yang perlu diatur lebih jelas oleh pemerintah pusat antara lain kepemilikan asing dan pengembangan proyek mixed use serta kondotel yang tengah marak.

Advertisement

Dengan adanya UU properti yang jelas, menurutnya, capital gain yang berputar di segmen ini dapat ditarik pajaknya dan digunakan sebagai subsidi untuk merumahkan MBR. Selain itu, juga dapat mengurangi potensi terjadinya bubble properti di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif