News
Rabu, 16 September 2015 - 04:30 WIB

BISNIS PERUMAHAN : Developer dengan 100 Rumah Diwajibkan Bangun IPAL

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (JIBI/Dok)

Bisnis perumahan ini terkait developer dengan lebih dari 100 rumah yang wajib membangun IPAL.

Solopos.com, SOLO — Developer yang memiliki lebih dari 100 unit rumah diwajibkan untuk membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Hal itu untuk menekan pencemaran lingkungan yang saat ini dalam kondisi mengkhawatirkan. 

Advertisement

Kepala Seksi I (Sumatra & Jawa) Sub Direktorat Air Limbah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU & PR), Albert Reinaldo, mengatakan pencemaran lingkungan saat ini didominasi dari limbah rumah tangga.

Hal itu karena limbah rumah tangga mayoritas langsung dibuang pada saluran drainase dan bermuara pada sumber air.

“Perumahan yang jumlahnya lebih dari 100 unit dan tidak memiliki jaringan (IPAL) skala kota, developer wajib memiliki IPAL sendiri,” kata dia saat ditemui wartawan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (15/9/2015).

Advertisement

Menurutnya, perintah tersebut tercantum dalam draf legal rancangan Peraturan Menteri (Permen) PU & PR. Pembahasan rancangan permen tersebut sempat terhenti akibat Undang-Undang Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dihapus.

Sedangkan, untuk perumahan yang jumlahnya kurang dari 100 unit masih diperbolehkan menggunakan septictank. Selain kompleks perumahan, kawasan perkampungan yang dilewati jaringan IPAL skala kota harus disambungkan pada perpipaan.

“Program itu adalah mewujudkan 100 persen pelayanan air minum, nol persen bebas kawasan kumuh, dan 100 persen pelayanan air limbah atau sanitasi. Dengan demikian, pada 2019 diharapkan tidak ada lagi yang buang air besar sembarangan maupun membuang grey water ke drainase,” katanya.

Advertisement

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Air Limbah Satker PAMS Jateng, Syukron Fikri, menuturkan pemerintah siap membantu Kota Solo dalam menangani air limbah.

“Pemda yang berkomitmen, sudah memiliki lahan, dan tidak memiliki kendala, kami siap membantu melakukan perencanaan pembangunan,” urainya, Selasa.

Sementara, koordinator pembuatan DED IPAL di UNS, Solichin, mengatakan selama ini pencemaran lingkungan menjadi sorotan di kampus setempat. Hal itu karena UNS terkena limpahan limbah dari area perkampungan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif