News
Kamis, 1 Oktober 2015 - 20:50 WIB

BISNIS PENERBANGAN : Indonesia AirAsia akan merger dengan Indonesia AirAsia Extra

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat Airbus 320-200 milik maskapai penerbangan Airasia (airbus.com)

Bisnis penerbangan diharapkan tetap tumbuh di tengah lesunya perekonomian.

Solopos.com, JAKARTA—Maskapai penerbangan berjadwal, Indonesia AirAsia berencana melakukan merger dengan Indonesia AirAsia Extra, menyusul ekuitas perseroan yang masih tercatat negatif.

Advertisement

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan Kemenhub telah menerima surat resmi dari Indonesia AirAsia terkait merger tersebut. Menurutnya, Kemenhub siap menindaklanjuti permintaan Indonesia AirAsia tersebut.

“Mereka [Indonesia AirAsia] kirim surat kepada kami, dan langsung kami proses. Sekarang yah tinggal manajemen mereka. Kalau mereka mau kerja cepet yah kami layani dengan cepat juga,” ujarnya, Rabu (30/9/2015).

Akibat merger tersebut, lanjut Suprasetyo, Kemenhub hanya akan memberikan Air Operator Certificate (AOC) kepada Indonesia AirAsia Extra. Pasalnya, Indonesia AirAsia Extra telah memenuhi seluruh persyaratan dari regulator.

Advertisement

Meski demikian, dia menegaskan jika kepemilikan saham Indonesia Air Asia Extra harus tetap didominasi investor dalam negeri, minimal 51%. Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara detail terkait pemilik dari saham tersebut.

“Yang pasti, Indonesia AirAsia Extra bisa mempertahankan rute penerbangan Indonesia AirAsia, asalkan business plan-nya juga diubah. Saya sudah minta ke mereka supaya bisa secepatnya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kemenhub mengungkapkan sebanyak tiga maskapai berjadwal tercatat memiliki permodalan atau ekuitas yang negatif. Tiga maskapai berjadwal tersebut a.l. Cardig Air, Tri MG Intra Asia, dan Indonesia AirAsia.

Advertisement

Sementara maskapai tidak berjadwal a.l. Air Pasifik Utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Tri MG Intra Asia, Asialink Cargo Airlines, Jhonlin Air Transport, Transwisata Prima Aviation, Hevilift Aviation Indonesia, Asian One Air dan Survai Udara Penas.

Rencananya, sebanyak 12 maskapai tersebut bakal dihentikan operasionalnya akibat ekuitas yang negatif. Pasalnya, Kemenhub menilai ekuitas maskapai yang negatif dapat mempengaruhi tingkat keselamatan penerbangan.

Meski demikian, Kemenhub memberikan kelonggaran bagi para maskapai, berupa perpanjangan waktu hingga akhir September 2015 untuk mengubah ekuitas menjadi positif. Apabila tidak, Kemenhub akan langsung mencabut izin usaha dari para maskapai.

“Jadi Oktober nanti akan diumumkan hasilnya. Yang pasti ekuitas negatif ini tidak sehat bagi penerbangan kita, karena dapat berpengaruh terhadap keselamatan penerbangan,” tutur Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan beberapa waktu yang lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif