News
Jumat, 25 November 2022 - 11:39 WIB

Bisnis Narkoba, Polisi Tarakan Divonis 18 Tahun dan Dipecat dari Polri

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Solopos)

Solopos.com, TARAKAN–Dua polisi anggota Polres Tarakan, Kalimantan Utara dipecat karena terlibat dalam peredaran narkoba. Selain dipecat sebagai polisi, salah satu polisi juga divonis hakim selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kepala Polres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, di Markas Polres Tarakan, Kamis, saat memimpin upacara pemecatan terhadap dua oknum polisi itu mengatakan langkah tegas diambil untuk membersihkan Polri dari polisi-polisi buruk.

Advertisement

“Kedua pelaku diberhentikan tidak dengan hormat, karena telah melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai,” katanya sebagaimana dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Saksi: Baiquni Wibowo Bikin Terang Kasus Pembunuhan Yosua

Ia menjelaskan, dua polisi yang dipecat itu berinisial MA dan SA yang berpangkat brigadir polisi. MA adalah anggota Polres Tarakan sedangkan SA anggota Unit Satuan Samapta Polres Tarakan.

Advertisement

“Sebagai upaya mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota,” kata Nurmandia.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada polisi yang terbukti melanggar aturan.

Baca Juga: Ruangan Gedung Jenderal Penghukum Kode Etik Ferdy Sambo Terbakar

Advertisement

“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA melanggar Pasal 132 ayat(1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pelanggar telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif