News
Senin, 11 September 2023 - 12:44 WIB

Bisa Ditiru, Ruang Sapa LPSK Layani Korban Kekerasan Seksual di Transjakarta

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kekerasan seksual (freepik.com).

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan “ruang sapa” untuk melayani korban kekerasan seksual di transportasi umum TransJakarta.

“Kami berkoordinasi dengan pihak TransJakarta dengan menawarkan ‘Ruang Sapa Sahabat Saksi dan Korban’,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/9/2023), dilansir Antara. 

Advertisement

Hasto menuturkan ruang sapa ini akan ditempatkan di koridor agar seseorang yang mengalami kekerasan seksual, atau pencopetan, atau pembegalan bisa langsung dilayani dan mendapat pertolongan.

Nantinya pihak LPSK akan menempatkan sejumlah petugas berasal dari kepolisian maupun pegawai TransJakarta untuk melayani korban.

Advertisement

Nantinya pihak LPSK akan menempatkan sejumlah petugas berasal dari kepolisian maupun pegawai TransJakarta untuk melayani korban.

Selain itu, ruang sapa ini juga membantu pelanggan yang sedang mengalami masalah pidana agar dimudahkan aksesnya kepada LPSK.

Kemudian, ke depan LPSK juga akan bekerjasama melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari TransJakarta untuk memberikan pemulihan bagi korban.

Advertisement

Ke depannya, pihak LPSK akan memasang stiker di pintu armada TransJakarta sebagai informasi adanya layanan “ruang sapa” agar diketahui masyarakat banyak.

Kerja sama ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan dan pelayanan lebih baik kepada masyarakat, terutama yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

Rencana penyediaan “ruang sapa” ini berdasarkan adanya laporan sebanyak 3.539 kejahatan seksual yang terjadi di transportasi publik pada 2022 lalu.

Advertisement

“Oleh karena itu kami perlu melakukan kolaborasi dengan pengelola transportasi publik, dalam hal ini TransJakarta sebagai proyek contoh (pilot project),” tuturnya.

LPSK menyediakan akses perlindungan korban melalui pusat panggilan (call center) di  148 atau menghubungi lewat WhatsApp di nomor 085770010048.

Sedangkan, PT. Transportasi Jakarta (TransJakarta) menyediakan call center Transjakarta di nomor 1500102, whatsApp di nomor 0811-1064-6000, dan Twitter resmi Transjakarta @pt_transjakarta jika pelanggan mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual di lingkungan TransJakarta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif