News
Sabtu, 18 Februari 2023 - 14:48 WIB

Bila Richard Eliezer Sudah Jadi Terpidana, LPSK Berpeluang Beri Rekom Remisi

Lukman Nur Hakim  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpeluang membuat rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat bagi Richard Eliezer atau Bharada E.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.

Advertisement

Baik Eliezer dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menerima putusan sehingga putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat tersebut merupakan bentuk pengharagaan kepada Eliezer selaku justice collaborator (JC).

“Bahwa untuk seorang JC salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberian hak-hak narapidana. Ada remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat,” ujar Edwin dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (18/2/2023).

Advertisement

Pemberian hak ini sesuai dengan Permenkumham No. 7/2022. Hak tersebut ada saat Eliezer sudah menjadi narapidana.

“Ketika Richard sah sebagai terpidana LPSK akan berkoordinasi dengan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham untuk pemenuhan hak-hak terpidananya,” ucapnya.

Pihaknya belum bisa memastikan penghargaan apa yang akan diajukan LPSK untuk Eliezer, apakah remisi, cuti jelang bebas, atau pembebasan bersyarat.

Advertisement

“Nah itu, apakah nanti pilihannya remisi, cuti menjelang bebas, atau pembebasan bersyarat, nanti belum bisa kami pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Dirjen Permasyarakatan,” ulas Edwin.

Baca Juga

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul LPSK Buka Peluang Richard Eliezer Bebas Lewat Remisi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif