News
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:34 WIB

Bikin SIM Internasional Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Newswire  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono (kiri) didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf saat konferensi pers Mekanisme Baru Penerbitan SIM Internasional Dari Rumah Saja, di Kantor NTMC, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Solopos.com, SOLO -- Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM internasional kini bisa dilakukan dari rumah. Hal itu menyusul diluncurkannya penerbitan SIM secara online oleh Korlantas Polri.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan terobosan ini dilakukan guna meminimalisasi tatap muka dalam pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Advertisement

"Ini sebuah langkah terobosan di era adaptasi kebiasaan baru yang memang bertujuan untuk memutus COVID-19. Kami hindari kerumunan-kerumunan massa," kata Istiono, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/7/2020).

Ia menjelaskan proses pembuatan SIM Internasional sangat mudah. Pemohon bisa mendaftar melalui laman siminternasional.korlantas.polri.go.id melalui ponsel maupun komputer.

Advertisement

Ia menjelaskan proses pembuatan SIM Internasional sangat mudah. Pemohon bisa mendaftar melalui laman siminternasional.korlantas.polri.go.id melalui ponsel maupun komputer.

Duh, Penerimaan Pajak Soloraya dan Sekitarnya Minus 8,34 Persen

Kemudian, pemohon melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri. Pada tahap ini pemohon harus mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA). Selain itu, pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Advertisement

"Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta," ujar mantan Kapolda Babel ini.

SIM Berlaku Tiga Tahun

Setelah semua data terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran. Saat ini pembayaran masih menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Sukoharjo KLB Covid-19 Diperpanjang hingga 30 Agustus 2020

Advertisement

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah sebesar Rp250.000.

Setelah itu, pemohon membayar tagihan itu secara nontunai melalui ATM, M-Banking, internet banking maupun setor tunai pada bank.

Setelah membayar, petugas di kantor pelayanan SIM internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik. Petugas lalu melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Advertisement

Jika persyaratan dinilai lengkap dan sesuai, petugas akan mencetak buku SIM internasional. Kemudian mengirim buku SIM sesuai pilihan pemohon.

SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. Untuk terus melayani masyarakat, pelayanan SIM membuka call center pengaduan di nomor Whatsapp 081131172020.

Ada Bakso Djanda di Wonogiri, Rasanya Bikin Nangis!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif