News
Senin, 28 Agustus 2023 - 19:19 WIB

Bikin Panik, Pengedar Narkoba Simpan Sekarung Ganja di Rumah Ibu

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti ganja. (ANTARA/HO)

Solopos.com, BOGOR — Seorang anak berinisial U alias Barok membuat panik keluarganya karena menyimpan sekarung ganja di rumah kontrakan orang tuanya.

Rumah kontrakan orang tua Barok itu digerebek aparat Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, Minggu (20/8/2023).

Advertisement

Saat polisi menggeledah, ditemukan 11 paket ganja yang disimpan dalam sebuah karung di rumah kontrakan ibunda Barok di Kecamatan Bogor Selatan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota, Senin (28/8/2023), mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga kepada Satreskrim.

Advertisement

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota, Senin (28/8/2023), mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga kepada Satreskrim.

“Saudara U dari informasi warga sering mengedarkan ganja di wilayah Bogor Selatan, lalu kami selidiki dan amankan pelaku di kontrakannya,” kata Kombes Bismo, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menerangkan petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan pada Minggu (20/8/2023) ke rumah kontrakan pelaku U di Kampung Kebon kelapa RT04/Rw08 Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Advertisement

U juga positif pengguna narkotika jenis ganja setelah dites urine di tempat. Namun dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.

Kepada petugas, U mengaku menyimpan satu karung berisi narkotika jenis ganja di rumah kontrakan orang tuanya yang beralamat di Kampung Kebon Kelapa RT03/RW10 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kombes Bismo menyampaikan, setelah didatangi petugas ke rumah orang tuanya pun tidak ditemukan barang bukti dan diindikasikan barang bukti tersebut telah dipindahkan oleh R yang saat ini masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement

Selanjutnya, Tim Opsnal unit II saat itu ditelepon oleh warga setempat dan bertemu warga tersebut yang mengatakan melihat ada orang yang membawa barang keluar dari rumah kontrakan tersebut ke area persawahan.

Tim beserta masyarakat setempat melakukan pencarian di area persawahan dan berhasil menemukan satu buah karung yang berisikan 11 paket berlakban cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja.

“Saat itu saudara U mengaku bahwa semua ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara J DPO. Akhirnya saudara U dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Bogor Kota,” katanya.

Advertisement

Kepada U, kata Kapolresta, disangkakan pada Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Narkoba Kota Bogor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif