News
Jumat, 16 September 2016 - 14:45 WIB

Bikin Heboh Sidang Jessica, Roy Suryo Ngaku Bela Ilmu Pengetahuan

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Roy Suryo membuat heboh persidangan Jessica Kumala Wongso. (Istimewa/Youtube)

Roy Suryo mengaku salut kepada M. Nuh yang hadir di sidang Jessica.

Solopos.com, JAKARTA – Ahli telematika, Roy Suryo hadir dalam sidang kasus Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). Di tengah-tengah persidangan, Roy sempat membuat keributan dengan mengacungkan jari telunjuk ke arah majelis hakim.

Advertisement

Aksinya itu dilakukannya karena ingin menyatakan sepakat dengan keberatan saksi ahli penuntut umum yang kembali dihadirkan, yakni Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh.

[Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=07pqHbggFLI]

Advertisement

[Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=07pqHbggFLI]

Terkait insiden ini, Roy Suryo meminta maaf menyusul tindakannya mengacungkan jempol kepada majelis hakim yang dianggap membuat gaduh persidangan. Roy Suryo pun ditarik meninggalkan ruang sidang atas tindakan itu.

“Ada sedikit hal yang kurang pas di sidang saya mohon maaf, saya hanya membela ilmu pengetahuan,” kata Roy Suryo seperti diwartakan Antara, Jumat (16/9/2016).

Advertisement

“Saya sebenarnya cuma senyum dan mengatakan betul [mengacungkan jempol] tapi dikatakan menunjuk-nunjuk, saya terima,” kata Roy.

Lebih lanjut, Roy mengapresiasi tindakan Nuh yang sudah menyempatkan diri kembali hadir dalam persidangan kendati terpaksa pulang karena keterangan Nuh tidak diperlukan.

“Salut, hormat dengan saksi ahli Muhammad Nuh yang datang tapi harus pulang karena keterangannya tidak diperlukan,” lanjut Roy.

Advertisement

Di sisi lain, Roy mengkritik Rismon Sianipar ahli yang dihadirkan kuasa hukum karena menganalisis video menggunakan rekaman dari tayangan televisi.  “Seorang ahli itu bisa salah, bisa saja ahli tidak tepat,” ujar Roy.

Sebelumnya, pada persidangan hari ini Rismon menyampaikan menurut analisisnya bahwa video CCTV dari Kafe Olivier tidak otentik dan telah direkayasa.

Kemudian majelis hakim memutuskan agar video yang CCTV dari Nuh dicopy dengan flashdisk baru agar bisa dianalisis oleh Rismon pada persidangan berikutnya. Namun hal itu ditolak Rismon karena pemeriksaan video ulang dianggap membutuhkan waktu lama.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif