News
Minggu, 26 Juli 2020 - 20:00 WIB

Bikin Film Porno di Bali, Bule Amerika Diringkus Polisi

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menonton konten pornografi. (Istimewa)

Solopos.com, BADUNG — Beam Marcus, pria 50 tahun asal Amerika Serikat ditangkap aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC). Ia ditangkap setelah diketahui membuat film porno di Bali.

Dilaporkan Suara.com, Minggu (26/7/2020), Marcus tinggal di Bali sejak Januari 2020. Demi mendapatkan uang untuk bertahan hidup di Bali, ia memproduksi film porno bersama rekan wanitanya yang juga warga negara Amerika Serikat.

Advertisement

Kontak Erat Bakul Klambi Positif Covid-19, 10 Pedagang di Pasar Sumberlawang Segera Di-Swab

"Peran pelaku keduanya [sutradara dan pemain film porno], dengan cara online itu ada spesial order di situ, dan dicari. Ini baru ditangkap, belum ada 24 jam jadi masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose.

Beam Marcus ternyata merupakan buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi. Dari tangan pembuat film porno di Bali itu, polisi menyita barang bukti, yakni satu buah paspor, lima ponsel, satu pisau lipat, 14 sex toys, dan 13 barang bukti elektronik lainnya.

Advertisement

Nongkrong hingga Tengah Malam, Puluhan Orang di Sukoharjo Kena Razia Tim Gabungan

"Paspornya warga negara Amerika juga sama, dan paspornya yang palsu sudah dibatalkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Mereka sudah mengecek untuk perjalanan ke luar negeri," pungkas sang kapolda Bali.

Positif Covid-19, Aktivitas Wawali Solo Purnomo Selama Isolasi Mandiri di Paviliun: Baca Berita & Nonton Film

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bali Hukum Film Porno Kriminal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif