News
Sabtu, 25 Februari 2012 - 08:12 WIB

Bikin e-KTP GANDA, Awas! Terancam 6 Tahun Bui

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - pembuatan E-KTP

pembuatan E-KTP

JAKARTA- Jangan pernah coba-coba berfikir untuk membuat e-KTP ganda. Selain mudah terlacak, Anda juga bisa terancam pidana. Hukumannya tidak tanggung-tanggung, sampai 6 tahun penjara.

Advertisement

“Itu ada pasalnya, bisa terancam pidana di UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2012).

Ada pun pasal tersebut berbunyi: Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Menurut Donny-sapaan akrab Reydonnyzar-, memang ada upaya percobaan untuk membuat KTP ganda sebanyak tujuh juta. Jumlah itu semakin berkurang tiap tahunnya hingga tinggal 62.000.

Advertisement

Khusus untuk e-KTP, pihaknya juga terus menelusuri orang-orang yang mencoba untuk menggandakannya. Terutama menjelang pemilihan umum atau Pemilu Kada.

“Mungkin nama bisa sama, tempat tanggal lahir sama, tapi di tahap kelima pasti ketahuan kalau e-KTP, karena kita kan online,” jelasnya.

“Jadi jangan coba-coba karena pasti ketahuan,” ingatnya. detikcom

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif