News
Jumat, 4 Juni 2010 - 12:50 WIB

Bibit-Chandra siap hadapi kemungkinan terburuk

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pertemuan terus dilakukan antara tim pengacara dengan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Kejaksaan tentang SKPP. Chandra dan Bibit siap menghadapi kemungkinan terburuk atas putusan itu.

“Pak Bibit dan Chandra siap hadapi risiko dan posisi apa pun karena itulah yang memang harus dihadapi sekarang. Kemungkinan terburuk itu mereka siap hadapi,” ujar Bambang Widjojanto, kuasa hukum Bibit-Chandra di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/6).

Advertisement

Menurut Bambang, pihaknya menunggu sampai salinan putusan PT DKI Jakarta itu diserahkan ke kejaksaan dan dikirimkan ke KPK. Pengacara juga menunggu langkah Kejaksaan.

Bambang menilai, penolakan itu merupakan ujian penegakan hukum di berbagai level tidak hanya di KPK tapi di Kepolisian. Keputusan itu harus disikapi profesional dan proporsional.

“Yang penting konsolidasi harus tetap dilakukan, dan pekerjaannya harus tetap dilakukan. Jangan sampai terkesan gara-gara ini pekerjaan KPK terbengkalai,” jelas Bambang.

Advertisement

Apa ada upaya hukum lain? “Saya dan teman-teman pengacara sangat terbatas. Ditolaknya SKPP ini karena kita belum tahu secara komprehensif apa isi penolakan. Apakah sebagian orang itu menginginkan deponeering, itu kewenangan Kejaksaan. Pak Chandra-Bibit juga tidak bisa mendesak,” tutupnya.

Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo atas SKPP kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan Kejaksaan. SKPP dinilai tidak sah, sehingga kedua pimpinan KPK itu harus disidang.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif