News
Jumat, 2 Januari 2015 - 15:15 WIB

BIAYA NIKAH : Cegah Gratifikasi, Kemenag Bikin MoU dengan Kemendagri

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Biaya nikah sering kali membuka celah gratifikasi lantaran kekurangtahuan masyarakat. Prosedurnya, jika menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenai Rp0 atau gratis dan luar KUA dibebani Rp600.000.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mempersiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur prosedur pelayanan nikah di berbagai daerah untuk mencegah gratifikasi.

Advertisement

“Intinya, MoU itu perlu didorong dan diarahkan untuk mencegah gratifikasi dalam layanan nikah,” kata Irjen Kementerian Agama M. Jasin  seusai acara Khotmil Al Quran Tasyakuran Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-69 di Kantor Irjen Kemenag, Jakarta, Jumat (2/12/2015).

Kemenag dan Kemendagri perlu bersinergi dalam hal layanan nikah. Terlebih lagi untuk penghulu, pembayaran profesi, transportasi dan layanan di KUA untuk pernikahan, menurut M Jasin, dananya sudah digelontorkan sejak Desember 2014.

“Kemenag sudah berbuat agar penghulu terhindari dari menerima dana gratifikasi,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya Dirjen Bimas Islam Machasin menyatakan di berbagai daerah, dalam hal pembayaran nikah, prosedurnya jika menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenai Rp0 atau gratis dan luar KUA dibebani Rp600.000 yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.

Tetapi pada praktiknya ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin itu bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada petugas kelurahan atau pihak lainnya.

Oknum ini kemudian minta pembayaran di atas tarif resmi antara Rp800.000 atau lebih. Padahal pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada KUA terdekat.

Advertisement

Terkait dengan itu, M. Jasin menyatakan perlu dilakukan MoU dengan Kemendagri, khususnya terkait prosedur administrasi pernikahan.

Dia menambahkan layanan nikah yang terkait dengan administrasi kependudukan sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Tidak ada pungutan yang terkait dengan layanan pernikahan. Tapi, untuk menguatkan dan menghindari gratifikasi perlu dibuatkan MoU,” kata Jasin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif