News
Jumat, 19 Juni 2020 - 18:02 WIB

Biar Tidak DO, Mahasiswa Boleh Mencicil UKT Bunga Nol Persen

Nyoman Ary Wahyudi  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan mahasiswa perguruan tinggi negeri atau PTN dapat mencicil uang kuliah tunggal atau UKT dengan bunga nol persen. Kebijakan ini berlaku bagi yang terkendala ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan itu tertuang di dalam payung hukum Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No 25/2020. Aturan baru ini mengatur ihwal keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Advertisement

Reisa Ingatkan Efek Samping Dexamethasone, Obat Apotek untuk Pasien Covid-19

“Mereka [ mahasiswa ] bisa mencicil UKT dengan bebas bunga dari jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” kata Nadiem dalam keterangan daring kepada awak media, Jakarta, pada Jumat (19/6/2020).

Advertisement

“Mereka [ mahasiswa ] bisa mencicil UKT dengan bebas bunga dari jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” kata Nadiem dalam keterangan daring kepada awak media, Jakarta, pada Jumat (19/6/2020).

Selain itu, mahasiswa di PTN dapat mengajukan penundaan pembayaran UKT. “Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” ujarnya.

Mendikbud: Pandemi Covid-19, Mahasiswa Cuti Tidak Wajib Bayar UKT

Advertisement

“Ini adalah kerangka regulasi agar semua perguruan tinggi bisa segera melakukan keringan untuk membantu mahasiswa,” kata dia.

Kapolsek di Rembang Tabrak Rumah dan Tewaskan Nenek-Balita, Maki: Harus Dipidana!

Sebelumnya, kata Mendikbud, agar mahasiswa tidak drop out (DO) karena masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19, maka diberi keringanan UKT. Keringanan mahasiswa boleh mencicil UKT ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang diatur dalam Permendikbud 25/2020.

Advertisement

Ketentuan Keringanan UKT

Berikut ketentuan keringanan UKT berdasarkan Permendikbud 25/2020:

Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Puskesmas di Madiun Ditutup 2 Pekan

1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya menunggu kelulusan).
3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa [ termasuk mencicil UKT ].
4. Mahasiswa pada akhir masa kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari atau 6 SKS dengan ketentuan:
- semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
- semester 7 bagi mahasiswa program diploma  (D3).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif