News
Kamis, 9 Maret 2023 - 20:45 WIB

Biar Kapok! Predator Anak di NTT Divonis Hukuman Mati, Korbannya 9 Orang

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kekerasan seksual (freepik.com).

Solopos.com, KUPANG–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memvonis Sepriyanto Ayub Snae dengan hukuman mati karena terbukti mencabuli sembilan anak.

“Kasus pencabulan sembilan anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus majelis hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Kamis (9/3/2023), dikutip dari Antara.

Advertisement

Ia menginformasikan putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sepriyanto Ayub Snae dibacakan dalam sidang di PN Kalabahi pada Rabu (8/3/2023) dan dihadiri terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Kalabahi Kabupaten Alor menyatakan Sepriyanto Ayub Snae terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (2), ayat 5 jo Pasal 76D UU No. 35/2014 jo UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.

Advertisement

Menurut Abdul Hakim, hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor.

Sepriyanto Ayub Snae merupakan mantan vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh JPU karena mencabuli sembilan anak di Kecamatan Alor Laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif