News
Rabu, 1 Agustus 2018 - 22:00 WIB

Biadab! Sani Siksa Balita Hingga Tewas Dalam Ember

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Solopos.com, SERANG — Pembunuhan sadis menewaskan <a title="Sebelum Dibuang, Mayat Bayi Dibawa Kuliah" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180730/492/930852/bayi-dibawa-ke-kampus-sebelum-dibuang-di-gagaksipat-boyolali" target="_blank" rel="noopener">bocah tak berdosa</a>. Bocah balita yang masih berusia tiga tahun, Ratifa Arfsanjani Ahmad, tewas dengan cara disiksa dalam ember, Selasa (31/7/2018).</p><p>Pelakunya wanita bernama Sani, 30, warga Serang, Banten. Sani menenggelamkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180705/496/926140/bayi-penumpang-km-lestari-selamat-setelah-terombang-ambing-di-lautan" target="_blank" rel="noopener">bocah</a> berumur tiga tahun itu ke dalam ember hingga tewas.</p><p>Sebelum memasukkan korban ke dalam ember, pelaku memukul dagu korban sebanyak satu kali dan memukul tangan kanan korban tiga kali.</p><p><a title="Ibu Bunuh Bayi Kembar" href="http://news.solopos.com/read/20180721/496/929333/pacar-lari-ibu-bunuh-bayi-kembar-baru-dilahirkan" target="_blank" rel="noopener">Pelaku</a> kemudian mengangkat badan korban lalu memasukkannya ke dalam ember tinggi sekira 50 sentimeter.</p><p>&ldquo;Keadaan kepala (korban) tercelup ke dalam air, dan kakinya berada di atas (terbalik) hingga menyebabkan meninggal dunia,&rdquo; kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan dalam rilis yang diterima <em>Okezone</em>, Rabu (1/8/2018).</p><p>Peristiwa bermula ketika Sutihati, ibu Ratifa Arfsanjani Ahmad memarahi pelaku pada Senin 30 Juli 2018.</p><p>Tak terima hal itu, Sani merencanakan pembunuhan saat ibu dan bapak korban pergi bekerja pada Selasa, 31 Juli 2018 sekira pukul 06.00 WIB.</p><p>Setelah membunuh Ratifa, pelaku mengambil barang-barang milik keluarga korban berupa satu unit ponsel, laptop dan uang tunai sebesar Rp100.000 milik ibu korban yang ada di dalam lemari.</p><p>Sani berhasil ditangkap di Gubuk Kampung Terep Desa, Cikande Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.</p><p>Pelaku tercancam pasal Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 339 Jo 340 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Penjara 20 Tahun.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif