News
Rabu, 11 Januari 2012 - 12:26 WIB

BI Cabut Peredaran Uang Seri Khusus

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Uang nominal Rp500 bergambar orangutan sudah ditarik dari peredaran oleh BI (ilustrasi)

Uang nominal Rp500 bergambar orangutan sudah ditarik dari peredaran oleh BI (ilustrasi)

JOGJA—Untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, Bank Indonesia mencabut dan menarik beberapa pecahan uang rupiah.

Advertisement

“Upaya ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang,” ujar Pemimpin Bank Indonesia Jogja, Dewi Setyowati dalam keterangan persnya, Rabu (11/1).

Dewi menambahkan, pecahan uang yang dicabut dan ditarik antara lain pecahan uang kertas yang berakhir jangka waktu penukaran di Bank Indonesia yakni uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1975 dengan gambar muka relief Ramayana dari Candi Borobudur. Uang tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sejak 2 Januari 1980.

“Penukaran uang kertas (UK) pecahan tersebut telah habis masa penukarannya sejak 31 Desember 2011. Dengan demikian, hak untuk menuntut penukaran uang kertas tersebut tidak berlaku lagi sejak 2 Januari 2012 dan Bank Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk mengganti atas penukaran uang kertas pecahan tersebut,” terangnya.

Advertisement

Selain itu, pecahan uang yang berakhir jangka waktu penukaran di bank umum, dicabut dan ditarik kembali sejak 28 November 2006 antara lain uang kertas pecahan Rp100 tahun emisi 1992 dengan gambar muka perahu pinisi dengan layar terkembang, uang kertas pecahan Rp500 tahun emisi 1992 dengan gambar muka orang utan dengan latar belakang pepohonan, uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 1992 dengan gambar muka Danau Toba, uang kertas pecahan Rp5.000 tahun emisi 1992 dengan gambar muka Sasando Rote dan sarung tenun ikat.

Sedangkan untuk uang logam, meliputi uang logam pecahan Rp5 tahun emisi 1979 dengan gambar belakang Lambang Program Nasional Keluarga Berencana, uang logam pecahan Rp50 tahun emisi 1991 dengan gambar belakang Komodo, uang logam pecahan Rp100 tahun emisi 1991 dengan gambar belakang Karapan Sapi.

Sementara itu, jangka waktu penukaran uang logam di bank umum pecahan Rp5 tahun emisi 1979, Rp50 tahun emisi 1991, Rp100 tahun emisi 1991, dan UK pecahan Rp100 tahun emisi 1992, Rp500 tahun emisi 1992, Rp1.000 tahun emisi 1992, Rp5.000 tahun emisi 1992 telah berakhir 29 November 2011 lalu.

Advertisement

“Selanjutnya, penukaran hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia sejak 30 November 2011 hingga 29 November 2016,” pungkasnya.(Harian Jogja/Intaningrum)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif