News
Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:00 WIB

Besok, Sidang Etik Irjen Pol Ferdy Sambo Berlangsung Tertutup

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo. (Tribatanews.polri.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Polri akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, secara tertutup pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB.

“[Sidang komisi kode etik digelar] secara tertutup,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Advertisement

Dedi menyebutkan sidang komisi kode etik terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan.

“Info dari Wabprof, besok [Kamis] sidang KKEP FS [Ferdy Sambo] pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri,” tutur Dedi.

Advertisement

“Info dari Wabprof, besok [Kamis] sidang KKEP FS [Ferdy Sambo] pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri,” tutur Dedi.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan sidang komisi kode etik tersebut akan dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Baca Juga : Irjen Pol Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Kode Etik Hari Kamis

Advertisement

Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidana selesai atau inkrah. “Gak, ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan,” ungkap Dedi.

Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo harus menghadapi sidang komisi kode etik atas perbuatannya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang komisi kode etik tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Irjen Pol Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Advertisement

Baca Juga : Mahfud MD: Kuasa Kerajaan Sambo Terlalu Besar

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Polri melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Sugeng menjelaskan Peraturan Polri (Perpol) No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keputusan pelaksanaan sidang etik tersebut merupakan kewenangan Ketua KKEP.

Advertisement

Dalam aturan yang sama untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap perwira tinggi (pati), KKEP akan dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Sidang Terbuka

Sementara, posisi Wakil Ketua KKEP akan diisi Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Baca Juga : Begini Kata Mahfud Md Soal Grafik Konsorsium 303 Ferdy Sambo

Oleh sebab itu, dirinya mendesak Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan AS SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada menetapkan sidang etik terhadap Sambo dilaksanakan secara terbuka.

Kendati demikian, Sugeng meminta kepolisian mempersiapkan teknis pelaksanaan sidang secara terbuka sehingga sidang tetap berjalan tertib dan lancar meskipun dapat disaksikan publik.

“Untuk menjaga ketertiban sidang memang harus diatur sedemikian rupa agar tata tertib sidang dapat terpenuhi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif