News
Senin, 28 September 2009 - 12:32 WIB

Besok, RUU Pengadilan Tipikor disahkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tipikor akan mengadakan rapat internal. Bila disepakati rapat semalam suntuk akan dilakukan supaya RUU Pengkor dapat disahkan pada sidang paripurna 29 September.

“Kami akan adakan pertemuan internal untuk menyamakan persepsi mengenai kewenangan penuntutan hari ini hingga malam, kalau sudah finish kita akan sahkan di sidang paripurna besok,” kata Ketua Panja RUU Pengkor Arbab Paproeka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Advertisement

Ia mengatakan, ada beberapa substansi yang perlu dibahas salah satunya mengenai kewenangan penuntutan. Panja menargetkan satu kali lagi pertemuan dengan Menkum HAM Andi Mattalata jika dari rapat internal sudah dicapai kesepakatan.

“Bahwa ada anggapan DPR ingin melemahkan KPK dengan menghilangkan penuntutan, itu sbenarnya soal perbedaan persepsi. Jaksa KPK tetap bisa melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, hanya saja harus ada koordinasi dengan Jaksa Agung,” paparnya.

Dengan begitu, sambungnya, akan ada keselarasan penuntutan antara KPK dengan Jaksa Agung. Sebab dalam UU Pengadilan Tipikor Pasal 1 butir 4 mengatakan jaksa di KPK harus koordinasi dengan Jaksa Agung.

Advertisement

“Kalau ini sudah disepakati kita akan langsung adakan peryemuan dengan Menkum HAM, lalu dilanjutkan dengan pandangan mini fraksi atau tingkat I,” tandasnya.

inilah/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif