News
Minggu, 14 Agustus 2022 - 21:18 WIB

Besok, Komnas HAM Cek Lokasi Penembakan Brigadir J di Duren Tiga Jaksel

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rumah Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, tepatnya Komplek Polri Duren Tiga, Jl. Duren Tiga Barat 005/001 No.46, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi polisi tembak polisi pada Jumat (8/7/2022). (Istimewa/Alfiyanto)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).

Komnas HAM akan didampingi tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri saat mengecek TKP penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 itu.

Advertisement

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, membenarkan rencana Komnas HAM mengecek TKP Duren Tiga, ter??????masuk akan didampingi oleh Inafis dan dokter polisi.

“Infonya begitu. Nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi,” ujar Dedi pada Minggu (14/8/2022).

Advertisement

“Infonya begitu. Nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi,” ujar Dedi pada Minggu (14/8/2022).

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghambat penegakan hukum.

Baca Juga : Tambah Lagi, Total 36 Polisi Jadi Korban Kebohongan Ferdy Sambo

Advertisement

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebab, lanjutnya, apabila ditemukan hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Mabes Polri.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga yang merangkap sopir. Ketiganya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.

Advertisement

ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga : Eks-Pengacara Bharada E Bongkar Kronologi Brigadir J Ditembak

Seorang tersangka, yakni Bharada RE diancam menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.

Advertisement

Dalam kasus ini, terdapat 36 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Dari 36 orang itu empat di antara merupakan perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus Biro Provost Mabes Polri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif