“Melalui pengacaranya yang bersangkutan akan hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka,” tuturnya, Selasa (28/5/2019).
Dedi menjelaskan bahwa pada 21 Mei 2019, tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Kivlan Zen, namun tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal acara Kivlan Zen di tempat lain. Akhirnya, menurut Dedi, Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya meminta pemanggilan tersebut diundur menjadi Rabu (29/5/2019) pukul 10.00 WIB.
“Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri sudah memanggil yang bersangkutan pada 21 Mei 2019 kemarin, tapi yang bersangkutan ada kegiatan lain. Jadi diundur pemanggilannya,” katanya.