News
Kamis, 26 September 2019 - 19:00 WIB

Besok, Jokowi Undang BEM Bahas RKUHP & Revisi UU KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Antara - Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengundang mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019). Pertemuan dimaksudkan untuk membahas tuntutan mahasiswa terkait beberapa rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial.

“Besok [Jumat, 27 September 2019] kami akan bertemu dengan para mahasiswa. Utamanya BEM [Badan Eksekutif Mahasiswa],” kata Jokowi setelah mengadakan pertemuan dengan tokoh lintas bidang di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).

Advertisement

Jokowi mengakui mendapatkan banyak masukan dari tokoh-tokoh berbagai bidang mengenai beberapa RUU yang ditolak secara  masif oleh masyarakat. Jokowi mengapresiasi demonstrasi yang kebanyakan dilakukan mahasiswa dan menilainya sebagai dinamika di negara demokrasi.

“Banyak masukan yang kami terima dan saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya, baik yang berkaitan dengan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat. Ini masukan yang baik, berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden,” jelas Jokowi.

Gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) di Gedung DPR. Unjuk rasa menyoroti sejumlah pasal kontroversial di Rancangan KItab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, hingga pengesahan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Advertisement

Sejumlah pasal di RKUHP dinilai membatasi kebebasan sipil, kebebasan pers, dan terlalu banyak mencampuri ruang privat. Sedangkan RUU Pemasyarakat justru memberikan hak cuti bagi napi korupsi, termasuk untuk kepentingan rekreasional.

Sementara itu, pengesahan UU KPK juga ditolak banyak pihak karena dinilai melemahkan fungsi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia dengan pembentukan dewan pengawas, berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN, hingga hilangnya kewenangan KPK dalam penyelidikan dan penuntutan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif