News
Sabtu, 1 Oktober 2022 - 19:11 WIB

Berulangkali Lakukan KDRT, Rizky Billar Sulit Lepas dari Jeratan Pidana

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/@rizkybillar)

Solopos.com, JAKARTA — Artis Rizky Billar sepertinya akan sulit lepas dari jeratan penjara. Aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap sang istri, pedangdut Lesti Kejora diduga dilakukan berulang kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan berdasarkan pengakuan Lesti Kejora, Rizky Billar berulangkali melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Advertisement

Kali terakhir kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.

“Saudara Muhammad Rizky (Rizky Billar) ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban, sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” kata Zulpan seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Rizky Billar Terancam Penjara 5 Tahun Jika Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora

Advertisement

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu, Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.

Advertisement

Baca Juga: Profil Devina Kirana yang Dituding Jadi Selingkuhan Rizky Billar

Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana KDRT terhadap istrinya.

“Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Rizky Billar Diduga Berulangkali Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif