News
Sabtu, 24 Juni 2023 - 07:49 WIB

Bertindak Asusila, Petugas Rutan KPK Disanksi Potong Gaji

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Tak hanya kasus pungutan liar terhadap tahanan, petugas rumah tahanan (rutan) KPK juga terlibat dalam tindak pidana asusila.

Petugas Rutan KPK itu dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di antaranya sanksi potong gaji.

Advertisement

“Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (24/6/2023).

Menurutnya, sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Atas laporan tersebut Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Advertisement

Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023

Tidak hanya sampai itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.

Ali mengatakan penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.

Advertisement

Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif