News
Kamis, 10 Januari 2013 - 14:47 WIB

Bersuami Atau Beristri Orang Asing, Dilarang Nyaleg

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan aturan yang menyatakan larangan bagi calon anggota legislatif yang beristri maupun bersuami orang yang bukan warga negara Indonesia.

Hal itu dikemukakan politisi senior PDIP yang juga Ketua MPR, Taufiq Kiemas seusai menerima delegasi perwakilan parlemen Korea Selatan di Ruang Delegasi MPR, Kamis, (10/1/2013). Aturan tersebut akan mengikat seluruh kader PDI Perjuangan yang mengikuti tahapan pencalonan anggota legislatif menjelang pelaksanaan Pemilu 2014.

Advertisement

“Itu (Larangan beristri maupun bersuami orang asing bagi caleg PDIP) sudah jadi aturan,” ujar Taufiq menjelaskan.

Taufiq mengatakan aturan itu bagian dari strategi PDIP untuk memenangkan Pemilu 2014 setelah partai tersebut berhasil melalui tahapan verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP, ujar Taufiq, punya target memenangkan Pemilu 2014 dengan terlebih dahulu memenangkan hati rakyat terutama ‘wong cilik’.

“Kita bukan bersaing dengan Golkar, Nasdem atau partai lainnya, kita akan bersaing memenangkan hati rakyat,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya masih menggodok wacana larangan tersebut dan akan dikeluarkan sebelum April 2013.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif