News
Sabtu, 25 Desember 2021 - 02:37 WIB

Bersikap Sopan, Terdakwa Pemerkosa Dihukum Lebih Ringan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye antikekerasan seksual. (rdk.fidkom.uinjkt.ac.id)

Solopos.com, MALANG — Kuasa hukum pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial Y di Malang, Jawa Timur, Ossy Haryoto buka suara terkait vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya diberitakan, siswi SD di Kota Malang jadi korban pemerkosaan. Kasus ini viral berawal dari beredarnya video pengeroyokan terhadap korban oleh sejumlah remaja putri. JPU menuntut terdakwa Y dihukum 6 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp12 juta.

Advertisement

Namun vonis yang diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (23/12/2021) lebih ringan, yakni hukuman empat tahun masa kurungan, ditambah lima bulan rehabilitasi dan juga membayar Rp245.000 sebagai ganti rugi kepada korban.

“Pertama ada pengurangan tuntutan dari JPU karena anak divonis empat tahun di LP anak lima bulan di Magelang. Terbukti yang disampaikan oleh jaksa itu terbukti. Dari pembelaan kita sehingga meringankan vonisnya,” ujar Ossy seperti dikutip Solopos.com dari Suara.com, Jumat (24/12/2021).

Dijelaskannya, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan hakim meringankan vonis kepada kliennya.

Advertisement

Baca Juga: Setiap Hari 35 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual 

“Karena usia masih anak. Kedua lingkungan atau pergaulan hidupnya buruk, dan selama persidangan sangat sopan,” jelasnya.

Sementara itu untuk pengurangan restitusi dikarenakan pelaku Y tidak terbukti mengambil handphone atau ponsel milik korban.

Advertisement

“Karena berkaitan dengan pelaku tidak ambil handphone korban. Dan tidak tahu siapa yang mengambil rekannya yang lain mungkin,” ujar dia.

Ossy pun tidak bisa menjelaskan, apakah pelaku akan mengajukan banding atau tidak.

“Secara formal pelaku akan memikirkan hasil vonis itu, maksimalnya (waktu pikir-pikir) tujuh hari setelah vonis. Jika tidak banding, maka secara inkrahnya dia dijatuhi hukuman vonisnya,” tutup dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif