News
Senin, 10 April 2023 - 17:27 WIB

Bersikap Sopan, Eks Wali Kota Cimahi Dihukum Separuh dari Tuntutan Jaksa

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajay M. Priyatna lolos dari hukuman delapan tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa karena bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga, Senin (10/4/2023). (Antara)

Solopos.com, CIMAHI — Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajay M. Priyatna lolos dari hukuman delapan tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa karena bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Ajay M. Priyatna divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Advertisement

Hakim mengatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Advertisement

Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim, Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan.

Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Advertisement

Meski dihukum jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ajay mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat.

Advertisement

Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif