News
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:52 WIB

Bersejarah, RI Tunggu Ekstradisi Koruptor dari Singapura

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan gambar penangkapan buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Polri menangkap buron kasus skandal dana talangan Bank Century, Hartawan Aluwi, saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/4/2016) malam, setelah dideportasi otoritas Singapura. Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008. (JIBI/Solopos/Antara/Teresia May)

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menantikan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura direalisasikan dengan aksi nyata pemulangan buronan yang melarikan diri ke Negeri Singa Putih tersebut.

“Saya meminta perjanjian ekstradisi ini tidak hanya ada di atas kertas, tidak hanya hitam di atas putih, yang kemudian tidak direalisasi tidak ada pelaksanaan. Untuk itu saya meminta proyek percontohan untuk tahun ini, bahwa ada pemulangan orang-orang yang buron di Singapura ke Indonesia,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video petikan pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Advertisement

Menurut Boyamin, ada beberapa nama buronan tindak pidana dari Indonesia yang melarikan diri ke Singapura, seperti salah satunya Paulus Tanos dalam kasus KTP elektronik. Begitu pula sebaliknya.

“Ke depan makin banyak orang-orang yang bisa dipulangkan ke Indonesia maupun dipulangkan ke Singapura kalau dia melarikan diri dari negaranya,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (25/1/2022).

Advertisement

“Ke depan makin banyak orang-orang yang bisa dipulangkan ke Indonesia maupun dipulangkan ke Singapura kalau dia melarikan diri dari negaranya,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (25/1/2022).

Baca Juga: Buron 10 Tahun Pembalakan Liar Adelin Lis Ditangkap di Singapura

MAKI, kata Boyamin, mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura yang telah bersedia menandatangani perjanjian ekstradisi antar-kedua negara, khususnya dalam kerja sama pemulangan kembali pelaku-pelaku tindak pidana khususnya korupsi.

Advertisement

MAKI pun mengapresiasi Pemerintah Singapura yang akhirnya bersedia menandatangani perjanjian tersebut sebagai wujud bertetangga yang baik untuk saling meningkatkan rasa keadilan masyarakat dan juga rasa kesejahteraan.

Baca Juga: Buru Buron Koruptor, Indonesia Desak Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

“Karena ke depannya pasti kejahatan-kejahatan ekonomi ini akan mendominasi karena semakin majunya elektronik, sistem teknologi informasi dan sebagainya,” ucapnya.

Advertisement

Ia menyebutkan, masing-masing negara membutuhkan perjanjian ekstradisi tersebut untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ekonomi khususnya korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Bila tidak, akan saling merugikan nantinya.

“Sehingga Singapura saya kira ujungnya membutuhkan perjanjian ekstradisi ini. Kalau dulu-dulu masih enggan karena mungkin barangkali ada kepentingan ekonomi, tapi ke depan kepentingan ekonomi akan terganggu kalau tidak ada perjanjian ekstradisi,” kata Boyamin.

Ia menilai, tercapainya penandatanganan perjanjian ekstradisi ini selain kerja keras pemerintah Indonesia, juga Singapura sudah merasa membutuhkan perjanjian tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Ini Cara Polri Keluarkan Paksa Hartawan Aluwi dari Singapura

Perjanjian ekstradisi ini tidak hanya dibutuhkan dalam memberantas kejahatan ekonomi saja tetapi juga untuk terorisme dan kejahatan extra ordinary crime seperti narkoba.

“Saya minta Singapura ada kemauan baik memberikan satu orang atau dua orang untuk dipulangkan ke Indonesia dari buron-buron yang ada, sehingga kita menganggap bisa menilai bahwa keseriusan Singapura,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif