News
Senin, 2 April 2018 - 17:00 WIB

Bersaksi di Sidang First Travel, Syahrini: Panas Majelis, Boleh Saya Lepas Jaket?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, DEPOK</strong> — Syahrini akhirnya memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (2/4/2018). Kedatangannya langsung membuat suasana PN Depok riuh, apalagi saat pemilik nama asli Rini Fatimah Jaelani itu melepas jaket yang dia kenakan dengan alasan kepanasan.</p><p>Sejumlah pengunjung berteriak-teriak ketika Syahrini yang menjadi saksi melepaskan jaketnya. &ldquo;Saya panas majelis, boleh saya lepas jaket saya?&rdquo; kata Syahrini kepada hakim pada Senin (2/4/2018), dilansir <em>Tempo</em> yang dikutip <em>Bisnis/JIBI</em>.</p><p>Setelah diizinkan hakim, Syahrini melepas jaket berwarna biru yang dia kenakan. Juru foto dan pengunjung mengabadikan momen tersebut. Tak hanya saat momen melepas jaket, pengunjung sudah mengabadikan munculnya Syahrini begitu sampai di gedung pengadilan.</p><p>Syahrini datang bersama pengacara Hotman Paris Hutapea. Dalam kesaksiannya, Syahrini mengaku mengetahui jasa perjalanan umrah First Travel dari&nbsp;<em>make up artist</em>&nbsp;bernama Beno. Nama terakhir merupakan teman dari terdakwa Anniessa Hasibuan, salah satu pemilik First Travel.</p><p>Syahrini mengaku tidak mengetahui kiprah First Travel sebelumnya karena yang menangani umrahnya saat itu adalah adiknya yang juga managernya. "Yang saya ketahui Fisrt Travel baik-baik saja. Tak tahu kalau ada masalah hukum seperti ini," katanya.</p><p>Menurutnya, sebelum berangkat umrah sampai kembali di Indonesia, dia tak tahu ada masalah dengan First Travel. Namun ketika berada di Tanah Air, dia baru mengetahui kasus First Travel.</p><p>"Nauzibillah kalau saya tahu First Travel tak berangkatkan ribuan jamaah. Saya tak akan gunakan First Travel," ujarnya.</p><p>Syahrini juga menjelaskan bahwa dirinya saat ini telah memberangkatkan 20 orang unuk pergi umroh yang telah menabung dan juga menjual harta benda lainnya. "Nanti mudah-mudahan saya bisa umrahkan yang lainnya," katanya.</p><p>Dalam sidang sebelumnya, mantan pegawai First Travel, Regiana Azahra, mengungkapkan Syahrini diberangkatkan bersama 11 anggota keluarga dengan fasilitas gratis berupa enam tiket bisnis dan 12 paket umrah dengan nilai Rp1 miliar. Selain Syahrini, First Travel juga memberikan fasilitas gratis kepada Vicky Veranita Yodhasoka Shu (Vicky Shu), Alm Yulia Rahmawati (Julia Perez), Ria Irawan, dan Merry Putrian.</p><p>Untuk Almarhumah Julia Perez, nilai fasilitas itu mencapai Rp400 juta, Ria Irawan Rp200 juta, Vicky Shu Rp108 juta, dan Merry Putrian Rp54 juta. Vicky Shu dalam kesaksiannya pada sidang kasus First Travel di PN Depok menyatakan pertama kali bertemu dengan terdakwa Anniesa Hasibuan pada acara pameran busana (<em>fashion show</em>) di New York, Amerika Serikat.</p><p>"Kenal pertama pada acara <em>fashion show</em> di AS, saya untuk desainer sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian," kata Vicky.</p><p>Dari perkenalan tersebut terus berlanjut dengan keikutsertaan Vicky Shu menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp34 juta. "Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang pertama," jelas Vicky.</p><p>Namun, kata Vicky, pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dirinya memang tidak membayar, tetapi mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel. "Saya juga diminta untuk mengupload kegiatan tersebut di akun media sosial saya," katanya.</p><p><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;">Dalam sidang sebelumnya mantan pegawai First Travel, Regiana Azahra mengungkapkan Syahrini diberangkatkan bersama 11 orang (anggota keluarga) dengan fasilitas gratis berupa enam tiket bisnis, 12 paket umroh, dengan nilai Rp1 miliar.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;">Selain Syahrini First Travel juga memberikan fasilitas gratis kepada Vicky Veranita Yodhasoka Shu (Vicky Shu), Alm Yulia Rahmawati (Julia Perez), Ria Irawan dan Merry Putrian.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;">Untuk Almarhumah Julia Perez Rp400 juta, Ria Irawan Rp200 juta, Vicky Shu Rp108 juta, dan Merry Putrian Rp54 juta.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;">Artis Vicky Shu dalam kesaksiannya pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok menyatakan pertama kali bertemu dengan terdakwa Anissa Hasibuan pada acara pameran busana (fashion show) di New York, Amerika Serikat.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;"> "Kenal pertama pada acara ’fashion show’ di AS, saya untuk desainer sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian," kata Vicky.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;"> Dari perkenalan tersebut terus berlanjut dengan keikutsertaan Vicky Shu menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp34 juta.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;">"Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang pertama," jelas Vicky.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;"> Namun, kata Vicky, pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dirinya memang tidak membayar, tetapi mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;"> "Saya juga diminta untuk mengupload kegiatan tersebut di akun media sosial saya," katanya.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;"> Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang (Senin, 19/2) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;"> Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000,-.</span><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><br style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;" /><span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12px;">Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut .</span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif