News
Sabtu, 4 Juni 2022 - 03:43 WIB

Bermata Minus Boleh Menjadi Anggota Polri? Ini Jawabannya

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pendaftar seleksi penerimaan anggota Polri sedang mengisi berkas pendaftaran di Mapolres Sukoharjo, Rabu (6/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Solopos.com, JAKARTA — Profesi sebagai anggota Polri hingga saat ini banyak diminati kalangan anak muda.

Namun seseorang yang ingin menjadi polisi harus dipastikan memiliki tingkat kesehatan prima, termasuk tak boleh bermata minus.

Advertisement

Dikutip Solopos.com dari takticalinpolice.com, Jumat (3/6/2022), setelah seleksi berkas para peserta calon tamtama, bintara, Akpol dan SIPSS akan menghadapi tes selanjutnya yaitu tes kesehatan.

Salah satu yang menjadi penghalang menjadi polisi adalah jika ada persoalan dengan minus pada mata.

Baca Juga: Pendaftaran Anggota Polri Segera Dibuka, Ini Persyaratannya

Berikut yang bisa menggagalkan tes kesehatan pertama sebagai anggota Polri:

BAGIAN KEPALA

Untuk bagian kepala yang perlu diperhatikan adalah:

– Tidak Boleh ada riwayat atau bekas luka operasi.

– Kesempurnaan bentuk kepala oval tidak gepeng atau benjol-benjol.

Advertisement

Bagian mata harus sehat, tidak boleh:

– Mata rabun uauh ataupun rabun dekat lebih dari 0,5.

Baca Juga: Ini Kronologi Calon Bintara Polri Batal Pendidikan karena Buta Warna

– Mata katarak diakibatkan lensa mata yang keruh sehingga sinar ke retina terhalang.

– Mata peteregium disebabkan pertubungan jaringan berbentuk segitiga di lapisan membran tipis bening bagian putih mata

Bagian Telinga tidak boleh:

– Gendang telinga robek atau peradangan.

Advertisement

– Daun telinga lebar sebelah.

Baca Juga: Pendaftaran Akpol dan Bintara Polri Sudah Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Bagian hidung tidak boleh:

– Patah tulang hidung.

Bagian gigi tidak boleh:

– Berlubang atau kotor rusak.

– Gigi daerah senyum ompong.

Advertisement

Baca Juga: Geger, Calon Bintara Polisi Digagalkan dan Diganti Orang Lain

– Gigi ompong lebih dari 3.

– Gigi tonggos terlihat.

– Kulit wajah tidak boleh hitam bercak-bercak.

BAGIAN BADAN

– Tangan.

– Jari leher angsa, kelainan boutonniere, dopuytren.

– Telapak tangan berkeringat.

Advertisement

– Tangan panjang sebelah.

– Tangan gemetar saat diluruskan.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Bintara Polisi Tajir Berawal dari Kunjungan DPR

– Tulang punggung tidak boleh lordosis, kifosis, skoliosis.

– Tidak boleh ambeien, varikokel dan hernia scrotalis.

– Jumlah tetis tidak sama dengan 2.

– Alat reproduksi harus sehat dari berbagai penyakit, baik jamur atau sebagainya.

Advertisement

BAGIAN KAKI

Kaki tidak boleh :

– Kaki X batas normal 5 cm dari posisi sudut telapak kaki kanan/kiri 45 derajat dihitung dari mata kaki.

– Kaki O batas normal 5 cm dari posisi sudut telapak kaki kanan/kiri 45 diukur dari kulit sendi bagian terdekat paha.

– Telapak kaki flat atau datar yang biasanya dikenal dengan kaki bebek.

Baca Juga: Bantah Calon Bintara Digagalkan, Polda Metro: Fahri Tidak Lulus Tes

– Telapak kaku pes kavus, ialah kelainan tapak kaki yang berupa lengkungan (arch) lebih tinggi dari kaki normal, dan sering kali jari kaki berbentuk cakar.

– Kaki varises

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Mata Minus Seleksi Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif