News
Jumat, 13 Mei 2011 - 15:15 WIB

Bermasalah, dua Kades diberhentikan sementara

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com) – Pemkab Grobogan melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) akhirnya memberhentikan sementara dua pejabat kepala desa (Kades) yang bermasalah. Kedua Kades tersebut, adalah Kades Wonotunggal, Kecamatan Godong dan Kades Karanganyar, Kecamatan Purwodadi.

“Untuk Kades Wonotunggal, Kecamatan Godong, Haryanto kita berhentikan sementara karena yang bersangkutan menjadi tersangka kasus korupsi APBDesa setempat,” terang Kabag Pemdes, Agung Sutanto SH didampingi Kasubag Perangkat Desa Agus Prihantoro, kepada Espos, Jumat (13/5).

Advertisement

Sedang untuk Kades Karanganyar, Kecamatan Purwodadi lanjut Kabag Pemdes, diberhentikan sementara karena meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa alasan yang jelas. “Untuk Kades Wonotunggal, sudah diberhentikan sementara dan sejak awal Mei 2011 diisi oleh pejabat sementara dari Kecamatan Godong. Sementara Kades Karanganyar diberhentikan sementara sejak Desember 2010,” papar Agung.

Dasar hukum pemberhentian sementara Kades Wonotunggal dan Kades Karanganyar tesebut, sambung Agung, adalah Perda No 8 Tahun 2006 tentenga Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades serta Perbup No 4522 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksana (Juklak) Perda No 8/2006.

Pemberhentian sementara Kades Wonotunggal tambah Agung, berlaku sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan sudah ada putusan maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
“Demikian juga untuk Kades Karanganyar, Sutarno, pemberhentiannya berlaku sampai enam bulan, jika tidak ada perubahan diperpanjang lagi enam bulan, jika tetap tidak berubah maka yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Agung.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Kades Wanutunggal, Kecamatan Godong Haryanto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi dalam kasus perkara dugaan korupsi APBDes desa setempat sejak 2 Februari 2011. Dari laporan hasil audit BPKP Jateng, Haryanto yang telah menjabat sebagai Kades sejak 2007 itu telah menyelewengkan dana APBDes tahun 2007, 2008, dan 2009 senilai Rp 44 juta.

rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif