News
Kamis, 6 April 2023 - 12:19 WIB

Bermarkas di Indonesia, Puluhan WNA Penipu Diduga Asal China Diciduk Polisi

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdum) Bareskrim Polri gagalkan kejahatan Telecom Froud melibatkan 55 WNA asal Asia Timur, Jakarta, Rabu (5/4/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 55 warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari China diciduk polisi di tiga lokasi di Jakarta, Selasa (4/4/2023). Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan menggunakan media komunikasi Telecom Fraud.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri Jakarta, Rabu (5/4/2023), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan banyak warga negara asing yang melakukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Advertisement

“Oleh karena itu kami melaksanakan penyelidikan dan benar di waktu hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar jam 10.00 WIB, kami melaksanakan pengecekan dan penindakan di tiga lokasi,” kata Djuhandhani, mengutip Antara.

Penindakan WNA terlibat kejahatan Telecom Fraud itu dilakukan di Jalan Selat Batam B10 Nomor 14 Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, di Jalan Pejaten Barat 4 Nomor 43A, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Jalan Sawo 2 Nomor 71 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Advertisement

Penindakan WNA terlibat kejahatan Telecom Fraud itu dilakukan di Jalan Selat Batam B10 Nomor 14 Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, di Jalan Pejaten Barat 4 Nomor 43A, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Jalan Sawo 2 Nomor 71 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari ketiga tempat kejadian perkara tersebut, petugas mengamankan 55 orang WNA terdiri atas 50 orang laki-laki dan lima orang perempuan. Di lokasi penindakan juga terdapat enam orang warga negara Indonesia yang bekerja mengurus kebutuhan harian para WNA.

Penyidik belum bisa memastikan status warga negara para WNA tersebut karena tidak mampu memperlihatkan paspor sebagai identitas diri warga negara asing yang berada di Indonesia.

Advertisement

Ia mengatakan para WNA tersebut diduga berada di Indonesia melakukan tindak pidana penipuan menggunakan media elektronik. 

Diduga pula merupakan jaringan internasional, melakukan ilegal akses dan menggunakan dokumen perjalanan yang bisa jadi sah dan tidak sah atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai maksud tujuan pemberi izin tinggal.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku menghubungi calon korban mengaku sebagai anggota polisi atau semacamnya untuk menipu korban dan meminta uang tebusan. Para pelaku ini juga menawarkan barang-barang elektronik seperti laptop, tablet dan sebagainya.

Advertisement

Namun, ketika transaksi disetujui barang-barang tersebut tidak dikirim kepada pemesan. Menurut Djuhandhani, dari modus ini para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih miliaran rupiah.

Para WNA melakukan aksinya di Indonesia tetapi korbannya berada di luar negeri seperti China, Thailand, dan Taiwan.

“Dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kami dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka,” kata Djuhandhani.

Advertisement

Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh kepolisian menindak para pelaku tersebut telah mencegah tindak pidana Telecom Fraud yang dilakukan jaringan tersebut.

Langkah selanjutnya, Polri melakukan langkah “Police to Police” dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divisi Hubungan Internasional dan Imigrasi.

 

Sumber: Antara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif