News
Senin, 2 September 2019 - 10:10 WIB

Berlaku Seluruh Indonesia, Ini Daftar Tarif Ojol Mulai Hari Ini

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Tarif baru ojek online (ojol) berlaku di seluruh Indonesia mulai Senin (2/9/2019) hari ini. Sebelumnya perubahan tarif baru berlaku di beberapa kota saja dan diperluas secara bertahap.

Tarif baru ini mengatur batas bawah dan batas atas melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif diatur berdasarkan zonasi.

Advertisement

Sebagaimana dilansir Detik.com, ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Berikutnya Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000.

Terakhir Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Advertisement

Tarif tersebut mulai diterapkan di seluruh wilayah operasi ojol, di mana Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal kembali mengevaluasi tarif tersebut tiga bulan setelahnya alias Desember nanti. Belum diketahui apakah nantinya tarif mengalami kenaikan, penurunan atau tetap.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif