News
Minggu, 15 Januari 2023 - 01:45 WIB

Berkedok Wartawan, 2 Pemeras Ketua RW Dijebloskan ke Bui

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua wartawan bodong saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2023). (ANTARA/M. Fikri Setiawan)

Solopos.com, BOGOR — Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menetapkan dua wartawan bodong berinisial AY dan Z sebagai tersangka pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tersangka AY dan Z yang berbekal kartu pers berlabel Swara Desaku dan Journal awalnya meminta uang Rp50 juta kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng.

Advertisement

Keduanya menakut-nakuti akan menayangkan berita soal penyaluran bantuan sosial di wilayah itu yang diduga diselewengkan.

Dua orang yang mengaku wartawan itu dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Advertisement

Dua orang yang mengaku wartawan itu dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

“Berawal dari adanya laporan masyarakat atau korban. Dua orang wartawan tersebut meminta sejumlah uang dengan pengancaman akan menyebarkan melalui pemberitaan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (14/1/2023).

Iman menyayangkan aksi pemerasan yang dilakukan AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan.

Advertisement

Apalagi, pelanggaran yang mereka lakukan berkategori pidana sehingga akhirnya diproses secara hukum.

“Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers,” papar Kapolres.

Kapolsek Luewiliang Kompol Agus Supriyanto menambahkan, dua wartawan bodong inisial AY dan Z ditangkap pada Kamis (12/1/2023) petang di Leuwisadeng setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.

Advertisement

Tersangka Y dan AZ awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan jadi Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.

“Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu sepekan lagi. Nanti kalau dalam waktu sepekan tidak diserahkan, naik berita gitu,” kata Kompol Agus.

Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ, yaitu mengenai dugaan adanya pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai di Desa Sibanteng.

Advertisement

“Jadi, mereka menganggap di situ ada pungutan liar, tapi kan tidak terbukti pungutan liar gimana. Yang melakukan (pungli) katanya oknum dari RT-RW,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif