News
Jumat, 20 Juli 2018 - 18:00 WIB

Berkas Telat, 120 Caleg PBB Ditolak KPU

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima lengkap berkas daftar bakal calon legislatif DPR dari seluruh partai politik. Namun, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada 120 bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak bisa dilanjutkan ke proses penelitian.</p><p>"Dari 80 daerah pemilihan yang PBB ajukan hanya 56 yang diterima. Jumlah calon yang diajukan 415 dan hanya dilanjutkan 295," katanya di Jakarta, Jumat (20/7/2018).</p><p>Arief menjelaskan berkas PBB semuanya <span>tidak bisa diterima&nbsp;</span>karena partai itu terlambat mengirimkan berkas pencalonan dan tidak menyerahkan formulir B1. Padahal. KPU telah membuka pendaftaran sejak mulai 4-17 Juli. Itulah sebabnya dari awal KPU meminta parpol menyerahkan pendaftaran tidak di akhir penutupan.</p><p>Selanjutnya KPU akan menyampaikan berkas yang harus diperbaiki. Arief menjelaskan proses pemeriksaan berkas dikejar selesai hingga malam ini. "Besok sudah kita serahkan hasil penyampaian ke setiap parpol," jelasnya.</p><p>Parpol memiliki waktu sepuluh hari untuk menyerahkan pembaruan atau sampai akhir Juli yang nantinya dikembalikan ke KPU.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif