News
Sabtu, 23 Januari 2021 - 01:50 WIB

Berkas Rizieq Syihab Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung

Sholahuddin Al Ayyubi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya. (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (20/1/2021), melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana menghalang-halangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat. Pelimpahan berkas dengan tersangka antara lain Muhammad Rizieq Syihab oleh Bareskrim Polri itu dinyatakan sebagai tahap pertama.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian mengatakan berkas perkara itu secara keseluruhan mencakup tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor Jawa Barat Andi Tatat. Ketiga tersangka dalam kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung itu dinyatakan telah dijadikan satu.

Advertisement

Di Denpasar, Pemuda Lecehkan Kakek-Kakek Sampai Viral

"Sudah dilimpahkan tahap satu berkas perkara tiga orang tersangka itu ke Kejaksaan Agung kemarin," tuturnya, Kamis (21/1/2021).

Dia berharap Kejaksaan Agung bisa menyatakan berkas perkara itu lengkap (P21), sehingga tim penyidik Bareskrim Polri bisa segera melakukan pelimpahan tahap kedua.

Advertisement

Hanya Rizieq Ditahan

Andi juga menjelaskan dari tiga orang tersangka tersebut, hanya tersangka Rizieq Syihab yang telah ditahan. Sementara dua tersangka lain atas nama Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat belum dilakukan upaya penahanan. "Dua belum ditahan," katanya.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Rizieq Shihab, Hanif, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat, sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Iklim Tropis Indonesia Jadi Inspirasi GVFI Rilis Alter Vision

Advertisement

Mereka diduga telah menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19. Alhasil, ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait Rizieq Syihab.

Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal dalam berkas Rizieq Syihab dan kelompok tersangka itu ditambah dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif