News
Selasa, 29 Januari 2013 - 12:12 WIB

Berkas Perkara Rasyid Rajasa P-21

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Kasus kecelakaan yang menimpa putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas perkara Rasyid P-21 alias lengkap.

“Berkasnya sudah P-21 hari ini,” kata Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto kepada detikcom, Selasa (29/1/2013).

Advertisement

Sudarmanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah melengkapi administrasi untuk pelimpahan tahap kedua.

“Tahap keduanya nanti akan diberitahukan lagi oleh kejaksaan. Kita persiapkan dulu administrasi dan barang bukti serta semuanya,” kata Sudarmanto.

Rasyid dijerat dengan Pasal 283 jo 287 jo 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Advertisement

Untuk diketahui, Rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3.350 pada 1 Januari 2013 lalu. Kecelakaan terjadi ketika mobil BMW X5 yang dikemudikan Rasyid menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio dengan kecepatan lebih dari 100 KM/Jam.

Akibat peristiwa itu, lima orang penumpang Luxio yang berada di jok belakang terlempar keluar mobil dan mengenai aspal serta galvanis (pagar pembatas tol yang terbuat dari beton). Benturan keras mobil Rasyid mengakibatkan pintu belakang Luxio sehingga penumpang terpental keluar. Dua orang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan tersebut, sementara tiga lainnya selamat kendati mengalami luka-luka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif