News
Senin, 14 November 2011 - 08:46 WIB

Berkas perkara mantan Kepala Terminal Tirtonadi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sardjono. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala UPTD Terminal Tirtonadi, Sardjono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sardjono. (dok Solopos)

Advertisement

Pelimpahan  yang dilakukan pada Kamis (10/11/2011) lalu tersebut didasarkan pada kelengkapan berkas perkara Sardjono dalam kasus dugaan pungutan Terminal Tirtonadi periode 2007-2009.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, M Hambaliyanto, menyatakan setelah penyerahan berkas tersebut, pihak Kejari Solo menunggu kepastian jadwal persidangan.

“Yang menentukan jadwal persidangan adalah pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan kami hanya menunggu  waktu pelaksanaan sidang,” papar M Hambaliyanto, saat dihubungi Espos, Minggu (13/11/2011).

Advertisement

Menurut Hambaliyanto, beberapa alat bukti berupa dokumen dan surat-surat yang menguatkan adanya tindakan pungli di Terminal Tirtonadi juga turut dilimpahkan. Kendati demikian, sambung Hambaliyanto, untuk tersangka Sardjono masih berada di Kota solo.

“Untuk penahanan terhadap tersangka, kami akan menunggu penetapan dari majelis hakim Tipikor yang menangani kasus tersebut,” jelas Hambaliyanto.

Lebih lanjut, Hambaliyanto menerangkan mantan orang nomor satu di Terminal Tirtonadi periode 2007-2009 ini didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, atau Pasal 12 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 tentang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Advertisement

Berita sebelumnya, Pihak Kejari Solo menetapkan Sardjono sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar di Terminal Tirtonadi senilai Rp 287 juta sejak Oktober 2010 lalu.

Tuduhan pungli terhadap Sardjono mencakup penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya dengan menarik pungutan liar MCK atau kamar mandi di Terminal Tirtonadi. Sedangkan pungutan tersebut tidak diatur dalam Perda No 2 Tahun 2002 tentang terminal yang mengatur tarif retribusi. Pada saat, Sardjono menjabat sebagai Kepala UPTD Terminal Tirtonadi tahun 2007-2009.

(m98)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif